Tak Puas Cuma Berdemo, Massa PA 212 Cs Laporkan Menag Yaqut ke Bareskrim Terkait Polemik Azan

Tak Puas Cuma Berdemo, Massa PA 212 Cs Laporkan Menag Yaqut ke Bareskrim Terkait Polemik Azan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Selain berunjuk rasa di kawasan Gedung ASEAN, Jakarta Selatan, massa yang tergabung dalam Aksi Bela Islam juga membikin laporan ke Bareskrim pada hari ini, Selasa (15/3/2022). Laporan itu berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang menyeret nama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas karena diduga menganalogikan lantunan azan dengan gonggongan anjing. 

Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua PA 212, Slamet Maarif kepada wartawan di lokasi. 

"Aksi masih berkaitan dengan kasus penistaan agama yang dilakukan Menteri Agama. Jadi kami minta kepolisian untuk profesional, adil, menerima laporan yang kami berikan sekaligus memproses laporan yang masuk kepada Menteri agama," kata Slamet.

Slamet mengatakan, pihaknya turut membawa fatwa MUI sebagai bahan pertimbangan dalam membikin laporan. Untuk itu, dia berharap agar Bareskrim Polri menerima laporan tersebut.

"Sekali lagi tugas kepolisian menerima dan memproses laporan yang ada, bukan menentukan salah atau tidak ya. Apalagi menolak, itu bukan wewenang polisi. Sekali lagi kami tegaskan kepada bareskrim untuk memproses laporan hingga masuk dan menerima laporan kami," sambungnya.

Memasuki pukul 16.00 WIB, perwaklian yang masuk ke Bareskrim Polri menemui massa aksi dan mengabarkan soal proses laporan. Dari atas mobil komando, orang tersebut mengkalim jika laporan mereka diterima usai melakukan audiensi dengan pihak Bareskrim Polri. 

"Kesimpulannya, laporannya Alhamdulillah diteirma saudara sekalian," kata orator dari atas mobil komando.

Sang orator mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh seorang ibu-ibu bernama Merry asal Lampung. Mendengar kabar tersebut, massa bersemangat dan meneriakkan takbir. 

"Takbir!" teriak orator.

"Allahu Akbar," jawab massa. 

Tidak hanya itu, sang orator menunjukkan kertas yang disebut sebagai tanda terima laporan tersebut kepada massa aksi. Hanya saja, dalam kertas yang disebut sebagai tanda terima laporan, tidak tertulis nomor register laporan polisi (LP) yang dikeluarkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kertas itu merupakan surat yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri, perihal penodaan agama oleh Yaqut Cholil Qoumas. Surat tersebut dibuat oleh Aliansi Masyarakat Lampung yang diwakili oleh Merry. 

Hanya saja, dalam surat tersebut tercantum cap bertuliskan Mabes Polri dan disampingnya ada tulisan tangan 'diterima'. Dalam hal ini, pelapor mengklaim menyertakan barang bukti berupa Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia dan flashdisk yang berisi rekaman video.

Dari spanduk tuntutan yang dibentangkan massa aksi, terpantau ada tuntutan yang disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satunya, menangkap dan memenjarakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga massa aksi telah menistakan agama.

Tidak hanya itu, massa juga meminta Kapolri untuk menangkap seluruh penista agama hingga memecat Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Kemudian, massa juga mendesak polisi untuk mengusut tuntas tragedi pembunuhan enam Laskar FPI.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita