Soal Update Kasus "Kardus Durian", Begini Kata KPK

Soal Update Kasus "Kardus Durian", Begini Kata KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memberikan informasi kepada publik terkait perkembangan pengusutan kembali kasus "kardus durian".

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri merespon perkembangan atas upaya KPK untuk menggali kembali kasus "kardus durian" yang disebut diduga menjerat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.



"Kalau ada update pasti dikabari," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/3).

Sebelumnya, Ali memastikan KPK akan kembali mempelajari fakta-fakta hukum terkait kasus "kardus durian" sesuai yang disuarakan oleh masyarakat untuk mengusut kasus tersebut.

"Saya kira ini kan perkara yang sudah cukup lama memang ya di KPK, kalau memang ada bukti-bukti saat itu sudah pasti dikembangkan pada saat itu," ujar Ali kepada wartawan pada Rabu lalu (16/3).

Namun, kata Ali, KPK memahami peran serta dan aspirasi serta masukan dari masyarakat terkait dengan penanganan perkara di KPK.

"Tentu kami akan pelajari lebih lanjut nanti ya bagaimana fakta-fakta hukum penanganan perkara ini dan fakta persidangan terdahulu yang sudah ada mengenai dari apa yang menjadi disuarakan masyarakat tersebut," kata Ali.

Karena menurut Ali, jika fakta hukum jelas siapa saja yang terlibat, seharusnya sudah dikembangkan tak lama dari putusan perkara pada 2012 lalu.

"Tapi sekali lagi kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud," pungkas Ali.

Kasus "kardus durian" merupakan kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011 lalu.

Kasus tersebut melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang saat itu dipimpin oleh Cak Imin dan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta.

KPK saat itu melakukan tangkap tangan pada 25 Agustus 2011 dan meringkus dua anak buah Cak Imin. Yaitu, I Nyoman Suisnaya selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan Dadong Irbarelawan selaku mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans.

Selain itu, KPK juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp 1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans yang dibungkus dan dimasukkan ke dalam kardus durian.

Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp 73 miliar. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita