GELORA.CO - Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama buka suara soal penetapan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka pengeroyokan terhadap dirinya. Haris menyatakan ada indikasi penyerangan itu ada kaitannya dengan cuitannya beberapa waktu lalu.
Pada 4 Februari 2022, Haris mencuit soal perselingkuhan seorang menteri di kabinet Jokowi.
"Namanya adalah Rifa Handayani. Ini adalah wanita yang sudah mengaku berselingkuh dengan salahsatu MENKO di Kabinet Pak @jokowi . Padahal status dia sudah menikah dengan lelaki berwarga negara Jepang. Jika ini hanya sebuah fitnah maka wanita ini wajib di proses hukum," demikian bunyi cuitan di akun Twitter Haris @knpiharis.
Haris menyatakan ada indikasi cuitannya itu menyinggung Partai Golkar sehingga membuat dia dikeroyok. "Indikasi ke sana kayaknya. Saya mengkritisi Ketua Golkar karena kasus itu. Itu dugaan saya. Saya sempat protes keras untuk kebaikan partai juga," kata Haris saat dihubungi, Rabu, 2 Maret 2022.
Namun menurut Haris, tidak pernah ada ancaman apapun kepadanya usai cuitan tersebut. Secara tiba-tiba dia diserang di sebuah restoran di Cikini pada 21 Februari lalu. Akibat pengeroyokan itu, Haris luka-luka di bagian wajah.
"Setelah twit itu belum pernah ada ancaman, tapi langsung dilakukan pengeroyokan. Kalau diancam saya pasti sudah siap siaga. Saya diikuti enggak tahu, langsung digepok dari belakang," ujarnya.
Dia juga menyatakan tak mengenal Azis Samual, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Ketum KNPI dikeroyok.
Haris menolak menanggapi kemungkinan ada konflik internal dalam Partai Golkar yang menyebabkan dia dikeroyok. Dia menegaskan hanya mengkritik demi kebaikan partainya tersebut. "Kalau itu saya tidak mau komen," kata Haris.
Sebagai Ketua DPP KNPI, Haris juga merupakan kader Partai Golkar.
Hingga kini polisi belum mengungkap motif pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Namun politikus Azis Samual telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sembilan jam di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemarin. Berdasarkan pemeriksaan kemarin, Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP ancaman sembilan tahun penjara.
Sumber: tempo