GELORA.CO -Koalisi Bersihkan Indonesia akan melaporkan Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim Luhut Binsar Panjaitan ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022) hari ini.
Laporan terkait dugaan kejahatan ekonomi di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, gabungan LSM ini akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk melaporkan dugaan keterlibatan LBP dalam monopoli ekonomi tersebut.
"Bahwa setiap warga negara telah dijamin haknya untuk melaporkan ke pejabat berwenang, dalam hal ini kepolisian, atas telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa tindak pidana," kata Isnur lewat keterangan tertulis, Rabu.
Dalam hal ini, Muhammad Isnur melayangkan laporan merujuk pada pasal 1 angka 24 KUHAP.
Isnur menambahkan, indikasi keterlibatan LBP berdasarkan hasil riset berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya yang diluncurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia bersama dengan BersihkanIndonesia.
Baca juga: Panglima TNI Instruksikan Dandim Tak Amankan Proyek Apa Pun di Papua Kecuali Atas Perintah Pangdam
"LBP salah satu pejabat negara diduga terlibat dalam konflik kepentingan yang mengarah pada kejahatan ekonomi," imbuhnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti berencana melaporkan balik Luhut atas dugaan kejahatan ekonomi di Papua.
Mereka siap membeberkan hasil riset yang dipermasalahkan oleh Luhut, sebagaimana yang ditayangkan dalam podcast Haris Azhar bersama Fatia di YouTube.
Nurkholis , kuasa hukum Haris Azhar, menyebut dugaan skandal korupsi di tambang emas itu mesti diprioritaskan penyidik.
Pihak penyidik, lanjut Nurkholis, menyayangkan sikap penyidik yang tak mendalami dugaan praktik monopoli bisnis tambang emas di Papua, karena diduga terdapat skandal korupsi di sana.
"Jadi aturan untuk kasus-kasus yang melibatkan korupsi, skandal itu harus didahulukan atau diprioritaskan dibanding kasus pencemaran nama baiknya."
"Karena pada kenyataannya dugaan itu tidak di-follow oleh kepolisian."
"Hari ini kita akan sampaikan informasi tambahan itu, bahkan kalau perlu hari ini atau besok akan melakukan pelaporan balik," katanya, Senin (21/3/2022).
Sumber: Wartakota