GELORA.CO -Kebijakan Kementerian Perdagangan dalam mengatasi persoalan minyak goreng belum berpihak kepada rakyat.
Ketidakberpihakan itu diperlihatkan dengan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 6/2022 mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 14 ribu perliter. Kini harga minyak goreng kemasan diserahkan kepada pasar.
Belum lagi soal HET minyak goreng curah. Setelah sebelumnya ditetapkan Rp 11.500 per liter, kini melalui Permendag 11/2022 HET minyak goreng curah dinaikkan Rp 14.000 per liter.
“Di satu sisi mengakomodir pengusaha minyak goreng untuk bisa berjualan kemasan dengan harga sesuai pasar yang ditentukan produsen. Tapi di sisi lain sangat tidak pro rakyat, patokan harga jual minyak goreng curah malah naik,” kata anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi, Minggu (20/3).
Menurut Intan, minyak goreng curah selama ini jadi pilihan rakyat kecil dan pelaku UMKM. Mereka membutuhkan minyak goreng dalam jumlah besar untuk mencari nafkah.
Seharusnya, kata dia, pemerintah melalui Kemendag bisa hadir memberikan solusi untuk rakyat segmen bawah dengan menghadirkan minyak curah yang murah, serta menjamin ketersediaan dalam jangka panjang.
“Dana subsidi BPDPKS yang besar jumlahnya triliun seharusnya dapat dimanfaatkan untuk minyak goreng curah yang menjadi kebutuhan hajat hidup masyarakat," tutup politisi Partai Amanat Nasional ini.
Sumber: RMOL