GELORA.CO - Partai Buruh dan Serikat Buruh di Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Intinya, Jaminan Hari Tua (JHT) harus dapat langsung dicairkan saat karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), putus kontrak atau mengundurkan diri, paling lama satu bulan setelahnya.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama. Tetapi secara bersamaan, Menaker mengatakan akan dilakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Dengan demikian, bisa saja yang di maksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata dia, Rabu (2/3).
Disampaikan Said Iqbal, KSPI menolak hadir pertemuan yang diinisiasi oleh Kemenaker. Karena hingga saat ini, draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.
“KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker,” tegasnya.
Kemudian dia melanjutkan, selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama.
Partai buruh dan KSPI mendesak Menko Perekonomian dan Menaker untuk mengikuti arahan Presiden dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2/2022.
Sumber: jawapos