GELORA.CO - Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi, Arlan Sidha mengatakan para kepala daerah seharusnya lebih teliti dalam menerima sumbangan atau donasi.
Pernyataan itu diungkapkan Arlan untuk menyikapi aksi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi binary option melalui aplikasi Quotex yang, Doni Salmanan yang pernah menitipkan donasi paket sembako ke Pemkab Bandung Barat dan Pemprov Jawa Barat.
Sembako tersebut diberikan Doni Salmanan secara simbolis kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada tanggal 3 Agustus 2021 di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Satu truk bantuan di antaranya diserahkan kepada Plt Bupati Bandung Barat yang langsung didistribusikan kepada buruh atau pekerja.
"Kejadian Doni (Salmanan) harus bisa menjadi pelajaran agar ke depan pemerintah harus lebih berhati-hati dalam segala urusan bantuan yang diberikan. Meskipun orangnya jelas namun sumbernya juga harus jelas," kata Arlan saat dihubungi Suara.com pada Rabu (16/3/2022).
Dirinya memaklumi langkah Hengky Kurniawan dan Ridwan Kamil yang langsung membagikan bantuan paket sembako dari Doni Salmanan. Namun menurutnya idealnya ketika itu pemerintah dan juga kepala daerah harus menelaah sumber dananya walaupun berasal dari perorangan.
"Yah memang idealnya begitu (ditelaah) tapi melihat kondisi saat itu masyarakat sangat sangat membutuhkan jadi kepala daerah lebih memilih gerak cepat untuk mengapresiasi warganya yang mau membantu sesamanya," ujar Arlan.
Menurut Arlan, kepala daerah yang sempat membagikan bantuan dari Doni Salmanan saat ini memiliki penyesalan ketika mengetahui pemberi sumbangannya ternyata diduga memiliki penghasilan dari kasus penipuan berkedok investasi binary option melalui aplikasi Quotex.
Namun dengan munculnya kasus yang menyeret Doni Salmanan, lanjut Arlan, kepala daerah harus mengedukasi masyarakat. Sebab tak sedikit
masyarakat yang tahu darimana Doni Salmanan mendapat uang.
Baca Juga: Pernah Disawer Rp 400 Juta oleh Doni Salmanan, Rizky Febian Bakal Diperiksa Polisi
"Dan tidak sedikit juga masyarakatnya yang terjebak dalam permainan Doni. Ini perlu diedukasi agar warganya bisa melek trading digital," tandasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bandung Barat Hengky Kurniawan menyatakan siap dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Crazy Rich Bandung Doni Salmanan.
Hal itu berkaitan dengan bantuan paket sembako yang diterima Hengky Kurniawan yang dibagikan kepada para pekerja di Bandung Barat pada tanggal 3 Agustus 2021. Ketika itu bantuan secara simbolis diterima Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, KBB.
"Kalaupun ada hal-hal yang harus dimintai keterangan sebagai warga negara yang baik kita siap memberikan keterangan," kata Hengky.
Ketika itu, ungkap Hengky, setelah bantuan paket sembako secara simbolis diserahkan dari Doni Salmanan kepada Ridwan Kamil, pihaknya mendapat jatah paket sembako satu truk box yang berisi sekitar 600 paket.
Bahkan, Hengky mengunggah pemberian bantuan itu lewat Instagram pribadinya. Bantuan tersebut kemudian didistribusikan Hengky kepada para pekerja yang memang saat itu terdampak pandemi COVID-19.
"Bantuan itu berasal dari Doni Salmanan. Pada saat vaksin Pak Gubernur memberikan satu truk dan langsung kita distribusikan," ujar Hengky.
Dirinya mengaku ketika itu sama sekali tidak mengetahui dari mana sumber dana yang digunakan Doni Salmanan untuk membeli paket sembako tersebut.
"Saya prihatin. Waktu itu kan kita tidak mengetahui sumbernya dari mana," tandas Hengky.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Barat, Rachmat Syafei menegaskan, bersedekah dengan uang hasil penipuan seperti investasi bodong atau trading abal-abal dinilai tidak sah secara syariat.
Diketahui, Doni Salmanan, tersangka kasus investasi bodong atau trading abal-abal asal Bandung, adalah salah seorang yang diduga melakukan hal demikian.
"Ada ketentuan dari syariat bahwa apa yang diharamkan mengambilnya haram pula memberikannya. Maksudnya, penipuan atau pencurian itu diharamkan, maka hasil usaha darinya haram pula untuk diberikan," jelas Rachmat saat dihubungi Suara.com, Selasa (15/3/2022).
"Mencuri untuk sedekah, mencuri untuk (dana pembangunan) masjid, tetap saja haram dan itu sejatinya tidak menjadi sedekah," ia melanjutkan.
Rachmat mengatakan, jika memang sedekah yang diberikan adalah harta haram maka itu harus dikembalikan, atau dalam konteks hukum, setiap pihak yang merasa sebagai penerima mesti berinisiatif melapor kepada aparat penegak hukum.
"Kalau sudah disita negara, maka negara yang punya kewenangan untuk memanfaatkan uang korupsi, uang penipuan," jelasnya.
"Sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah atau orang tersebut, walaupun ini (yang disedekahkan) Al-Quran, belinya dari uang penipuan atau korupsi ini tidak boleh diterima, jadi kembalikan. Ya, (lapor ke penegak hukum)," sambung Rachmat.
Sumber: suara