GELORA.CO -Wacana penundaan Pemilu 2024 belakangan menjadi perbincangan publik setelah sejumlah elite politik menggaungkan pernyataan ke publik.
Lain hal dengan para pendukung Joko Widodo-Prabowo Subianto (Jokpro) yang menginginkan, Jokowi menjabat tiga periode tetapi melalui jalur Pemilu.
Sekretaris Jenderal Jokpro 2024 Timothy Ivan Triyono menyampaikan akan menghadap ke MPR dengan membawa suara rakyat, agar amandemen konstitusi UUD RI 1945 mengenai periodisasi jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode. Dia menyebut, terdapat suara masyarakat dari 34 provinsi yang menginginkan Jokowi bisa kembali mengikuti Pemilu 2024.
“Kami siap menggaungkan gagasan Jokpro 2024 di seluruh pelosok negeri. Kemudian kami akan menghadap MPR untuk memIMNTA amandemen konstitusi UUD RI 1945 mengenai periodisasi jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode terwujud,” kata Timothy dalam keterangannya, Selasa (22/3).
Timothy beralasan, amandemen itu bertujuan untuk menghindari laten polariasi ekstrem seperti yang terjadi pada Pilpres 2014, Pilkada DKI 2017 hingga Pilpres 2019.
“Jokpro 2024 itu hadir sebagai solusi untuk menghindari polariasi ekstrem seperti Pilpres bahkan Pilkada DKI 2017 lalu. Kita ini mencegah suatu istilah politik from voting to violence, tidak ada, tidak akan ada lagi hal-hal seperti itu jika Jokowi-Prabowo 2024 terealisasi,” ungkap Timothy.
Ia juga menuturkan, setelah deklarasi nasional, Jokpro 2024 dari seluruh perwakilan 34 Provinsi akan menghadap MPR guna menyampaikan aspirasi agar Jokowi kembali memimpin di periode ke-3.
“Kita akan persiapkan semaksimal mungkin, kita kumpulkan semua aspirasi masyarakat yang memiliki visi sama dengan Jokpro,” tegasnya.
Terlebih sebelumnya disebut telah melakukan deklarasi regional di Bali dan Gorontalo. Ketua Jokpro 2024 Regional Gorontalo Alwi Satingi menyebut, menjadi provinsi yang ke-34 dalam melakukan deklarasi.
“Memang kami menjadi Regional terakhir yang melaksanakan deklarasi tapi saya yakin suara perjuangan kami akan sampai kepada Pimpinan MPR,” ucap Alwi.
Meski demikian, sejumlah sejumlah Fraksi di MPR telah menyatakan akan menunda pembahasan rencana amandemen terbatas terhadap UUD 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah khawatir ada penumpang gelap yang memasukkan agenda lain dalam rencana amandemen terbatas tersebut.
“Sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD 1945 tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini,” ucap Basarah kepada wartawan, Jumat (18/3) lalu.
Menurut Basarah, dinamika politik saat ini sudah tidak memungkinkan untuk melakukan amandemen UUD 1945 secara terbatas. Pasalnya, saat ini sudah memasuki tahun politik untuk menghadapi Pemilu Serentak 2024 dan berkembangnya wacana penundaan pemilu yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan presiden dan penyelenggara negara lainnya.
“Segenap partai politik sudah mulai sibuk menyiapkan diri menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 sehingga kurang ideal jika energi bangsa untuk fokus pada amandemen UUD, harus terpecah konsentrasinya untuk melaksanakan pemilu. Hal itu akan lebih sulit lagi jika dalam proses dan hasil pemilu ternyata menimbulkan gesekan politik di antara sesama komponen bangsa,” papar Basarah menandaskan.
Berdasarkan dinamika politik belakangan ini, PPP dan Nasdem juga sepakat untuk menunda amandemen UUD 1945 terbatas dalam rangka menghadirkan PPHN pada periode MPR 2019-2024. Hal ini menambah jumlah fraksi yang menolak amandemen UUD 1945 terbatas pada periode ini di antaranya PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, Nasdem dan PPP.
Sumber: jawapos