Reaksi Pengacara Soal Adam Deni Diduga Mau Lakukan Pemerasan

Reaksi Pengacara Soal Adam Deni Diduga Mau Lakukan Pemerasan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menduga pegiat sosial Adam Deni mau melakukan pemerasan dengan cara membuat postingan di akun media sosialnya. Terkait kabar tersebut, Herwanto selaku kuasa hukum Adam Deni memberikan komentar.

Herwanto meminta Ahmad Sahroni bijak dalam mengeluarkan pernyataan. Jika memang benar kliennya melakukan pemerasan, ia meminta untuk membuat laporan polisi terkait kasus pemerasan.

“Ini kan perkaranya sudah sampai persidangan, tiba-tiba bikin statement pemerasan. Dia kan anggota dewa yang terhormat, harusnya lebih bijak lah dalam berbicara,” kata Herwanto kepada JawaPos.com, Senin (7/3).

Dia menganggap kurang bijak Ahmad Sahroni berbicara soal pemerasan. Sementara kasus yang kini sedang berjalan dan mulai masuk ke persidangan di PN Jakarta Utara adalah soal postingan dokumen elektronik tanpa izin.

“Pesan saya jangan terlalu melebar. Tolong bicara yang bijak sebagai wakil rakyat. Kalau memang ada pemerasan laporkan biar kita tahu pemerasannya dimana,” tutur Herwanto.

Ahmad Sahroni dalam Podcast Deddy Corbuzier menyatakan bahwa postingan Adam Deni di akun media sosialnya diduga untuk memeras. Menurutnya, lelaki yang sempat berseteru dengan Jerinx membuat tudingan dirinya melakukan penyelundupan mobil Ferrari, menyelundupkan sepeda, tidak membayar pajak dan pencucian uang.

“Diduga mau meras. Karena diduga mau meras, pasti ujungnya ada duitnya,” kata pria yang dikabarkan dijagokan Partai Nasdem untuk maju Pilkada di Jakarta pada 2024 nanti kepada Deddy Corbuzier.

Jika benar tujuannya lurus menegakkan kebenaran, menurut Ahmad Sahroni, seharusnya Adam Deni melaporkan masalah ini ke pihak berwajib termasuk ke KPK jika memang ada indikasi dirinyq melakukan pencucian uang. Tapi yang dilakukan kekasih Elsya Rosana itu malah memposting di media sosial. Diduga ada motif lain di balik itu.

“Secara skenario permainan, kalau dia mau main beneran, langsung saja (laporin). Mestinya tidak perlu diposting di sosial media,” paparnya.

Setelah mengetahui Adam Deni memposting dokumen transaksi pembayaran dirinya di akun media sosial, Ahmad Sahroni bergerak cepat. Ia membuat laporan ke Bareskrim Polri l pada 27 Januari 2022 dan laporannya terdaftar dengan nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber. Adam Deni dianggap melanggar Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.

Sumber: jawapos

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita