GELORA.CO - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari terkesan terlihat sebagai relawan ketimbang periset profesional.
Pernyataan itu disampaikan Dedi untuk menyorot usulan Qodari agar masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode. Dia yakin ada faktor lain yang membuat Qodari mengusulkan itu, semisal ekonomi.
"Bisa saja faktor ekonomi, artinya Qodari sebagai pekerja tim politik berharap mendapat simpati tokoh yang ia usung," ungkap Dedi saat dihubungi AKURAT.CO, Sabtu (19/3/2022).
"Atau memang sudah mendapat perintah untuk menggaungkan kampanye itu," sambungnya.
Dedi mengatakan, dua pilihan itu memang buruk dari sisi demokrasi dan upaya membatasi kekuasaan. Sebab kekuasaan yang tidak dibatasi cenderung melahirkan praktik otoritarian.
"Sehingga, baik perpanjangan masa jabatan maupun penambahan periode, semuanya layak ditolak," tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi mengingatkan, momentum ini bukan soal Pemilunya, tetapi soal kelangsungan pembangunan demokrasi Indonesia yang harus dijaga. Salah satu upaya pentingnya adalah membatasi kekuasaan.
Menurutnya, Qodari sah saja melontarkan gagasan lebih baik tiga periode. Sebab dia hanya melihat Pemilunya.
"Atau bisa saja berkaitan aktivitas pekerjaanya yang memang bersinggungan pada Pemilu. Padahal, Pemilu hanya instrumen," pungkasnya.
Sebelumnya, Qodari secara tegas menolak wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Qodari mengusulkan, lebih baik memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Ngapain ngundur Pemilu, lebih baik kasih kesempatan Presiden untuk tiga periode. Loh iya, dan pasalnya gampang (diubah) dan sesudahnya dapat dipilih satu kali diubah menjadi dan sesudahnya dapat dipilih lagi dua kali," ujar Qodari dalam diskusi FPKB MPR RI dengan tema Wacana Penundaan Pemilu Dalam Koridor Konstitusi di Ruang Delegasi Lantai 2 Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
"Saya orang yang tidak setuju dengan penundaan Pemilu. Kenapa? Enggak ada pasalnya. Sampai sekarang saya belum pernah juga mendengar usulan pasal,” sambungnya.
Lebih lanjut, Qodari berpandangan mengenai urgensi amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Qodari, konstitusi sudah selayaknya mengalami amendemen.
"Sudah hampir seperempat abad. Waktu itu suasana kebatinan sangat dominan. Pertanyaannya, apakah suasana kebatinan, identifikasi permasalahan, solusi pada waktu itu, masih betul-betul relevan dengan situasi sekarang?” tanyanya.[]
Sumber: akurat