GELORA.CO - Hasil uji balistik sudah dirilis. Tapi, pertanyaan besar masih tersisa dalam kasus tewasnya Erfaldi di tengah pembubaran demonstrasi antitambang di Parigi Moutong (Parimo): apakah Bripka H bertindak membawa pistol semiotomatis jenis HS9 berpeluru tajam tanpa sepengetahuan pimpinan?
”Apakah Bripka H bertindak sendiri di luar komando pimpinan sehingga dia hanya bisa dikenai hukuman dengan persangkaan pasal 359 KUHP?” kata advokat sekaligus mantan Koordinator Kontras Sulawesi Edmond Leonardo kepada Radar Sulteng kemarin (2/3).
Dalam rilis yang disampaikan Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi di kompleks PTIK, Jakarta, kemarin disebutkan anak peluru atau proyektil yang melukai korban Erfaldi (almarhum) milik Bripka H yang kesehariannya bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo. ”Uji sampel darah di proyektil dengan darah korban juga identik,” katanya di gedung PTIK, Jakarta Selatan, kemarin.
Dengan bukti tersebut, penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 359 KUHP yang menyatakan barang siapa dengan kealpaannya menyebabkan seseorang meninggal dunia diancam pidana lima tahun penjara. ”Sudah tersangka,” terangnya.
Peristiwa tragis itu terjadi saat pembubaran blokade jalan trans-Sulawesi di Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah, pada malam 12 Februari lalu. Warga memblokade jalan itu sebagai bentuk penolakan terhadap tambang emas.
Keluarga menyebut Erfaldi bukanlah demonstran, tapi hanya menonton aksi yang berlangsung sejak sekitar pukul 12.00 waktu setempat itu. Saat ada pembubaran oleh polisi, pemuda 21 tahun itu ikut lari dan tertembak, lalu terjatuh dengan posisi wajah menghadap ke aspal. Dia sempat dilarikan ke Puskesmas Tada, tapi nyawanya tak tertolong.
Bripka H saat ini masih berada di Palu dan diperiksa Ditkrimum Polda Sulteng. Selain proses secara pidana, Polda Sulteng akan melakukan pemeriksaan internal. ”Seusai sidang internal nanti barulah kita ketahui apa hukuman yang diterapkan, apakah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau lainnya. Yang jelas, dua proses sementara berjalan,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombespol Didik Supranoto.
Sumber: jawapos