Polri Akan Kejar Tersangka Penistaan Agama Pendeta Saifuddin di Amerika

Polri Akan Kejar Tersangka Penistaan Agama Pendeta Saifuddin di Amerika

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polri telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menangkap tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama, Pendeta Saifuddin Ibrahim.

"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Dikataman Ramadhan, dari hasil penyelidikan sementara, diduga Saifuddin Ibrahim yang meminta dihapusnya 300 ayat di Alquran itu berada di Negara Amerika Serikat. "Hasil lidik SI diduga berada di Amerika," ujar Ramadhan.

Ramadhan melanjutkan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dan ahli.

"Sembilan saksi dan empat saksi ahli. Terdiri dari ahli bahasa, ahli agama islam, ahli ITE dan ahli pidana,"tutup Ramadhan.

Diketahui, Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaan dihapuskannya 300 ayat di Alquran.

Atas perbuatannya, Saifuddin Ibrahim disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.

Sumber: okezone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita