GELORA.CO -Polisi menetapkan pedagang yang duel dengan preman yang memalak pedagang di Jalan Merdeka Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat sebagai tersangka. Selain pedagang, polisi juga menetapkan preman pemalak dengan status yang sama.
Atas penetapan tersangka tersebut, keluarga pedagang meminta polisi bersikap adil. Pasalnya Ridwan yang merupakan pedagang dalam posisi membela diri saat seorang preman menyerangnya.
"Sekarang suami masih dirumah sakit, kemarin dioperasi Alhamdulilah lancar, luka robek dikepala kulitnya lepas, suami dagang toge disitu. Ya intinya bela diri, jadi ada temenya cekcok sama preman itu, tapi suami saya belain temen yang dagang. Kata si Hermawan, diam kamu anak kecil, dari situ mulai si preman itu ngeluarin golok, langsung pertama di serang golok suami saya, "kata Istri Ridwan, Dina Mustiana saat ditemui Selasa, 15/3/22.
Perkelahian antara pedagang dengan preman terjadi Minggu 13/3/2022 lalu sekitar pukul 06;00 WIB. Perkelahian yang viral itu dipicu pemalakan oleh preman kepada pedagang di Jalan Merdeka.
" Ya dibacok duluan, ya melawan, siapa mau dibacok pak ya pasti melawan dari pada habis sampai mati. Gak tau suami saya jadi tersangka, ya sedih ga bisa ketemu, semoga ada keadilan, "tambah Dian.
Polres Garut membenarkan duel menggunakan senjata tajam itu dipicu pemalakan pada pedagang. Namun polisi menyatakan keduanya sama-sama preman.
"Memang betul hari Minggu sekira jam 06.00 di jalan Merdeka Antares tepatnya di Toko Eiger telah terjadi perkelahian sebenarnya sama - sama temen juga antar preman, inisal H dan inisial R dimana kronologisnya yaitu H sehari - hari sebagai pemungut jatah lapak, kebetulan pada saat itu kebagian jatahnya," kata Kasat Reskrin Polres Garut AKP Dede Sopandi.
Karena merasa jatahnya sudah diambil oleh R, H yang kesal mencari R sambil membawa golok.
"Perkelahian dimana yang diawali H membacokan golok ke kepala R lalu membacikan ke tangan dan dada, tetapi dalam proses perkelahian itu R masih bisa bertahan dan melakukan perlawanan dan menjatuhkan H. Golok yang dibawa H lepas, kemudian golok itu diambil alih R, kemudian R membalas membacikan golok milik H ke arah tangan kiri H yang akhirnya tangan kiri H putus," tambah Dede.
Dari proses penyidikan, polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Atas kejadian itu sudah melakukan penyidikan, sudah memeriksa saksi - saksi, sudah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti golok.
Namun pemeriksaan terhadap para korban termasuk para pelaku juga dalam tahap pengobatan jadi belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk penerapan pasal untuk H pasal UU nomor 12 tahun 51 yaitu kepemilikan senjata tajam ancaman 10 tahun subsider pasal 351 KUHP. Sementara untuk R kami terapkan pasal 351 KUHP, kenapa untuk R hanya 1 pasal, karena dia membela diri dia tidak niat dan tidak membawa senjata tajam," papar Dede.
Sumber: tvOne