GELORA.CO -Penyidikan kasus merek dagang yang dilaporkan istri dari Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, Sandi Purnamasari, terhadap Putra Siregar dihentikan.
Keputusan penghentian penyelidikan tersebut lantaran tak cukup bukti setelah pengusutan sejak Agustus 2021.
"Rabu, 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko kepada wartawan Selasa, 22 Maret 2022.
Gatot menjelaskan bahwa laporan atas kasus tersebut dibuat pada Jumat (13/8/2021), laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Kasus tersebut berawal dari perseteruan penggunaan merek MS Glow dan MS Glow Men dengan PS Glow.
Kemudian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan tersebut. Pada Rabu (29/9/2021), kasus dinyatakan naik ke tahap penyidikan.
Kemudian, dalam penyidikan tepatnya pada Senin (20/12/2021), ditemukan fakta putusan komisi banding merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham.
Putusan tersebut berbunyi menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
"Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari (2022), kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud," kata Gatot.
Sumber: tvOne