GELORA.CO -Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi lewat trading binary option Qoutex, Doni Salmanan, pernah membagi-bagikan uang terhadap publik figur. Namun belakangan itu menjadi polemik, lantaran uang tersebut diduga hasil dari penipuan.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, Doni Salmanan memang sengaja membagi-bagikan uang tersebut ke publik figur. Hal itu bertujuan agar membuat heboh, sehingga nantinya bisa menjadi perhatian masyarakat luas. “Ya memang itu tujuannya. Buat heboh, jadi terkenal,” ujar Reinhard kepada wartawan, Sabtu (19/3).
Reinhard menuturkan, crazy rich asal Bandung, Jawa Barat itu juga ingin dilihat oleh masyarakat sebagai anak muda sukses berkat bermain trading binary option platform Qoutex. “Ya buat heboh, dermawan, muda, kaya,” katanya.
Sejumlah tokoh publik memang disebut pernah menerima aliran dana dari Doni Salmanan. Mereka diantaranya adalah Reza Arap, Alffy Rev, Rizky Febian, Arief Muhammad dan pasangan suami istri Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Arief Muhammad sempat mengakui aliran dana dari Doni. Dia menyatakan uang tersebut untuk pembelian mobil Porsche 911 Carrera 4s miliknya dengan harga Rp 4 miliar.
Doni Salmanan juga pernah memberikan ‘saweran’ kepada Reza Arap sebesar Rp 1 miliar. Kala itu Reza Arap sedang melakukan live streaming game Ragnarok X. Dia pun terkejut ketika mendapatkan donasi yang nominalnya terus bertambah. Bermula dengan donasi bernominal Rp 10 juta, kemudian terus bertambah hingga nominalnya mencapai Rp 1 miliar. Ternyata donasi tersebut didapatkannya dari Doni Salmanan.
Musisi dan kreator konten Alffy Rev juga mengakui menerima aliran dana dari pria yang mendapatkan julukan crazy rich Bandung itu. Dia menyatakan dana itu merupakan bentuk sponsor dari Doni Salmanan untuk proyek Wonderland Indonesia dan telah habis.
Kemudian, Doni Salmanan juga membeli minuman racikan anak Sule yakni Rizky Febian pada September 2021 dengan harga Rp 400 juta. Ada juga pasangan artis, Lesti Kejora dan Rizky Billar yang pernah mendapat amplop kondangan tebal berisikan dollar dari Doni Salmanan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan trading binary option lewat Platform Quotex. Doni saat ini juga sudah mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sumber: Jawapos