GELORA.CO -Usulan agar Presiden Joko Widodo dijadikan dewan pertimbangan presiden (Wantimpres) setelah tidak menjabat sebagai presiden dinilai kurang tepat.
Sebab jabatan Wantimpres tidak akan bisa mengawal dan melanjutkan program-programnya saat masih menjadi presiden.
"Kalau seorang mantan presiden jadi anggota Wantimpres, apa bisa memaksa atau mengawal program-program itu diteruskan oleh presiden terpilih? Sulit ya,” kata pengamat politik M Qodari, Rabu (2/3).
Dia berujar, Wantimpres tidak bisa melanjutkan ideologi presiden sebelumnya. Apalagi jika presiden penerusnya berasal dari kubu yang berlawanan.
"Apalagi datang dari posisi ideologis yang berbeda, tentu akan beda kebijakan dan pekerjaan-pekerjaan yang sudah berjalan. Bisa jadi kebijakannya (Jokowi) tidak dilanjutkan (oleh penerusnya)," tandasnya.
Usulan jabatan Wantimpres untuk Presiden Joko Widodo disampaikan politisi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko dalam merespons isu perpanjangan masa jabatan presiden.
Budiman mengusulkan agar Jokowi bisa diberi jabatan Wantimpres setelah lengser dari kursi RI 1 pada 2024 mendatang. Bagi Budiman, posisi Wantimpres akan memudahkan Jokowi mengawal kebijakan-kebijakan di kala masih menjabat sebagai presiden.
"Mantan-mantan presiden bukan masalah Pak Jokowi saja ya, siapa pun. Berikan tempat terhormat sebagai Wantimpres atau Ketua Wantimpres," ujar Budiman Sudjatmiko.
Sumber: RMOL