Pendeta Saifuddin Ibrahim Resmi Dilaporkan GNPF-Ulama ke Bareskrim Polri

Pendeta Saifuddin Ibrahim Resmi Dilaporkan GNPF-Ulama ke Bareskrim Polri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Buntut pernyataan meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menghapus 300 Ayat Al Quran, pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (22/3).

Pihak yang melaporkan itu adalah, Ketua Umum (Ketum) Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama), Ustaz Yusuf Martak yang melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB tadi.


"Pada hari ini sekitar jam 11.00 saya telah melaporkan si penista dan penoda agama, seorang pendeta biangnya pemicu keributan dan kegaduhan," ujar Yusuf Martak kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (22/3).

Dalam pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang diunggah di akun YouTube Saifuddin Ibrahim, dianggap penuh kebencian karena meminta Kemenag agar menghapus 300 Ayat Al Quran.

"Tanda orang sudah kehilangan akal kesantunannya, apalagi pakai predikat pendeta. Alhamdulillah laporan diterima dengan nomor laporan STTL/079/III/2022/Bareskrim. Kita berikan apresiasi pada pihak Polri yang telah memproses perlakuan penistaan dan penodaan agama oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim," pungkas Yusuf.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterima redaksi, Saifuddin Ibrahim dilaporkan terkait peristiwa tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) dan/atau penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156 a KUHP. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita