GELORA.CO -Kelangkaan minyak goreng di pasar negara penghasil CPO dan kelapa sawit terbesar dunia merupakan kebijakan yang jelas patut dipertanyakan dan bisa disebut keliru. Sementara, pemberian subsidi bukan solusi atas kelangkaan produk olahan kelapa sawit saat ini.
Begitu tegas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B. Najamudin kepada wartawan, Rabu (16/3).
“Subsidi yang diberikan pemerintah justru mengkonfirmasi bahwa keberadaan minyak goreng tidak benar-benar langka, tapi dikarenakan terdapat kartel yang melakukan penyelundupan atau mengekspor, akibat harga CPO global yang terus meningkat,” tegasnya.
Mantan Ketua Hipmi Bengkulu ini menilai kelangkaan minyak goreng merupakan akibat dari kesalahan manajemen distribusi dan lemahnya pengaruh kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) minyak sawit pemerintah yang diberlakukan kepada pengusaha CPO.
Pemerintah bisa dibilang tidak bisa berbuat banyak untuk mengendalikan pengusaha sawit dan CPO yang bekerja dengan sistem kartel.
"Sebagai pengekspor minyak sawit nomor satu, Indonesia harus menjadi pricemaker komoditas strategis ini di pasar ekspor dan khususnya pasar domestik. Dengan kebijakan DMO seharusnya harga pasar domestik tidak boleh disesuaikan oleh harga pasar global. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku bisnis kartel yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai solusi nyata, dia mendesak pemerintah untuk tegas memberlakukan aturan DMO 30 persen dan memastikan semua lembaga pangan nasional untuk berkolaborasi untuk mengawasi proses distribusi minyak goreng. Harga CPO dan minyak goreng juga harus diatur di dalam DMO.
"Sangat naif jika negara dan masyarakat harus membayar minyak goreng pelaku usaha sawit dan CPO yang selama sudah melakukan ekspansi perkebunan sawit secara tidak seimbang dan merusak biodiversitas hutan Indonesia dengan harga pasar ekspor. Kami harap satuan tugas pangan untuk mengawasi proses distribusi minyak goreng di setiap daerah,” tutupnya.
Sumber: RMOL