Pamer Harta, Doni Salmanan Tidak Main Trading, Hanya Jadi Affiliator

Pamer Harta, Doni Salmanan Tidak Main Trading, Hanya Jadi Affiliator

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading binary option Qoutex, Doni Salmanan melancarkan berbagai modusnya ke masyarakat. 

Salah satu modus yang dilakukan Doni adalah memamerkan harta-harta yang dimilikinya, yang disebut buah dari keberhasilan bermain trading binary option Qoutex. Padahal Doni tidak ikut trading, hanya affiliator.

“Dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan kepada masyarakat,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3).


Asep menuturkan, harta-harta dan kemewahan yang dipamerkan oleh Doni Salmanan kemudian diunggah ke akun YouTube King Salmanan. Tujuannya agar masyarakat tertarik dan melakukan investasi.


Padahal menurut Asep, Doni Salmanan tidaklah bermain trading binary option Qoutex. Melainkan dia hanya menjadi affiliator saja.


“Namun demikian kenyataannya tersangka DS tidak ikut trading di website Quotex melainkan hanya menjadi affiliator untuk mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.




Asep berujar, Doni Salmanan menjadi affiliator mendapatkan keuntungan sebesar 80 persen jika member mengalami kerugian. Kemudian mendapatkan keuntungan 20 persen jika member berhasil mendulang keuntungan.


“Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan trading di Quotex yang pada akhirnya mengalami kerugian materiil,” tuturnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex.

Adapun, laporan dugaan penipuan investasi bodong terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita