GELORA.CO - Pengacara OC Kaligis akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman selama sekitar 7 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, OC Kaligis kini sudah berada di luar lapas untuk menjalani cuti menjelang bebas (CMB).
"Dia menjalani program cuti menjelang bebas," ujar Elly melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (19/3/2022).
Saat ini, OC Kaligis sudah berada di luar Lapas Sukamiskin sejak Selasa (15/3/2022) lalu. Elly juga mengatakan bahwa status OC Kaligis kini bukan warga binaan pemasyarakatan (SBP) atau narapidana (napi), melainkan klien. "Statusnya sudah klien, bukan WBP lagi," katanya.
Meski berada di luar lapas dan tak harus kembali ke Lapas Sukamiskin, Elly memastikan bahwa OC Kaligis masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
"Jadi selama di luar beliau berada dalam pengawasan dari Bapas Bandung," jelasnya.
Elly sendiri menjalani program CMB selama tiga bulan setelah menerima remisi pasca-Mahkamah Agung (MA) membatalkan PP 99 atau pengetatan remisi koruptor.
"Beliau sedang menjalani cuti menjelang bebas sebanyak remisi terakhir. Kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," terangnya.
Dengan program CMB yang dijalani, Elly mengimbau OC Kaligis agar tak berurusan dengan hukum lagi. Pasalnya, kata Elly, status CMB, termasuk status bebas OC Kaligis bisa dicabut.
"Jangan melanggar norma kehidupan di luar, kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut," tegasnya.
Disinggung apakah ada larangan bagi OC Kaligis saat menjalani CMB, Elly menyebut tidak ada larangan khusus bagi OC Kaligis. Hanya saja, kata dia, OC Kaligis dilarang bepergian ke luar negeri
"Tidak ada (larangan keluar kota), yang larangan itu ke luar negeri. Harus ada izin," tandas Elly.
Diketahui, OC Kaligis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. OC Kaligis terbukti bersalah dan divonis 10 tahun penjara.
Sumber: okezone