Nikahi Adik Jokowi, Anwar Usman Dianggap Tak Perlu Mundur sebagai Ketua MK

Nikahi Adik Jokowi, Anwar Usman Dianggap Tak Perlu Mundur sebagai Ketua MK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva menilai rencana pernikahan Ketua MK saat ini, Anwar Usman, dengan Idayati, adik Presiden Joko Widodo atau Jokowi merupakan hal yang biasa saja. Hamdan pun mengatakan Anwar tak perlu mundur dari jabatannya.

"Ini kan, ya, orang jatuh cinta, mau menikah, ngapain disuruh mundur-mundur?" kata Hamdan seraya tertawa, saat dihubungi, Selasa, 22 Maret 2022.

Kemarin, juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan rencana pernikahan tersebut, tapi tidak bersedia memberikan informasi detail mengenai hal ini. "Nanti Pak Ketua yang akan menyampaikan berita sendiri terkait hal ini," kata Fajar, saat dihubungi, Senin, 21 Maret 2022.

Anwar dikabarkan sudah melamar Idayati pada 12 Maret dan direncanakan menikah di Solo, Jawa Tengah, pada Mei mendatang. Fajar tidak bersedia memberikan informasi rinci mengenai hal ini. "Saya tidak ingin berkomentar soal itu, karena urusan pribadi ya," kata dia.

Tempo mengkonfirmasi rencana pernikahan adik Jokowi ini kepada Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono. "Tidak tahu saya," kata dia.

Di sisi lain, sejumlah pihak khawatir adanya potensi konflik kepentingan dari pernikahan ini nantinya ke depan terhadap putusan MK. Akan tetapi, Hamdan menilai tidak akan sampai sejauh itu.

Pertama, karena gugatan judicial review yang diajukan ke MK berkaitan dengan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang. "Kalau judicial review kan meyangkut pemerintah. Nggak ada urusan dengan perseorangan," kata Hamdan.

Beda cerita kalau gugatannya berupa impeachment karena menyangkut urusan pribadi Jokowi. "Tapi kan ngga ada impeachment (saat ini)," kata dia.

Kedua, hakim MK juga ada yang berasal dari usulan pemerintah. Hamdan menilai analoginya sama dengan rencana pernikahan ini. "Masa jadi tidak boleh mengadili perkara yang berasal dari presiden?" ujarnya.

Ketiga, tidak ada sama sekali aturan yang melarang hakim MK untuk memiliki pasangan di lingkar Istana. Keempat, hakim MK juga berjumlah 9 orang yang dinilai bisa menguji suatu perkara secara objektif.

Lalu terakhir, Hamdan juga juga yakin tidak ada arah menuju konflik kepentingan karena posisi pemerintah, maupun DPR, dan judicial review hanya memberikan keterangan saja. Pengujian perkara di MK, kata Hamdan, jangan disamakan dengan logika pengadilan negeri yang mengadili seorang terdakwa atau pihak tergugat.

"Ini kan beda, ini menyangkut public interest, kepentingan publik secara keseluruhan, bukan presiden atau siapa," kata dia.

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita