Munarman Bacakan Pleidoi Berjudul Topi Abu Nawas, Begini Penjelasan Aziz Yanuar

Munarman Bacakan Pleidoi Berjudul Topi Abu Nawas, Begini Penjelasan Aziz Yanuar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman membacakan pleidoi yang diberi judul Topi Abu Nawas dalam sidang lanjutan perkara terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3). 

Penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar menjelaskan arti judul Topi Abu Nawas pada pleidio yang disusun oleh kliennya dan tim pengacara.

"Artinya, itu mengawang-awang dalam menuduh seseorang, tanpa dasar. Itu narasi-narasi saja, yang lucu-lucuan," kata Aziz Yanuar di PN Jaktim, Senin (21/3).

Dia menjelaskan bahwa tuduhan terhadap Munarman dibuat secara asal-asalan dan tanpa dasar. 

"Tindak pidana terorisme ini serius, masa dibuat asal-asalan. Tuduhan-tuduhan tidak berdasar. Ini tidak benar," ungkap Aziz Yanuar.

Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 Huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Munarman.

Dalam persidangan hari ini, Munarman pun membacakan pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

Sumber: jpnn
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita