GELORA.CO - Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman membacakan pleidoi yang diberi judul Topi Abu Nawas dalam sidang lanjutan perkara terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3).
Penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar menjelaskan arti judul Topi Abu Nawas pada pleidio yang disusun oleh kliennya dan tim pengacara.
"Artinya, itu mengawang-awang dalam menuduh seseorang, tanpa dasar. Itu narasi-narasi saja, yang lucu-lucuan," kata Aziz Yanuar di PN Jaktim, Senin (21/3).
Dia menjelaskan bahwa tuduhan terhadap Munarman dibuat secara asal-asalan dan tanpa dasar.
"Tindak pidana terorisme ini serius, masa dibuat asal-asalan. Tuduhan-tuduhan tidak berdasar. Ini tidak benar," ungkap Aziz Yanuar.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 Huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Munarman.
Dalam persidangan hari ini, Munarman pun membacakan pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Sumber: jpnn