GELORA.CO - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya sudah mengantongi data transaksi dari tersangka investasi bodong Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya, REd),” ujar Whisnu Hermawan, Selasa (1/3).
Whisnu menyebut terdapat transaksi uang yang dilakukan oleh Indra Kenz ke pacarnya dan juga ke keluarganya. Tidak menutup kemungkinan Indra Kenz bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Whisnu, pihaknya akan terus mengejar aset milik Indra Kenz baik yang diduga diterima oleh sang pacar dan juga keluarganya. “Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan,” katanya.
Whisnu mengungkapkan pacar dan keluarga Indra Kenz tidak menutup kemungkinan bakal diperiksa oleh Bareskrim Polri. Jika dalam perkembangannya pacar dan keluarga Indra Kenz menerima uang tersebut. “Bisa juga (pacarnya dipanggil), keluarga bisa dipanggil. Kalau dia nerima sesuatu dari uang hasil kejahatan pasti dipanggil,” ungkapnya.
Whisnu menuturkan saat ini semua rekening milik Indra Kenz telah dibekukan atau diblokir oleh Bareskrim Polri. Ini dilakukan guna mencari data aliran uang Indra Kenz. “Rekening Indra Kenz kita blokir semua,” tuturnya.
Diketahui, delapan korban aplikasi Binomo melaporkan kasus investasi ilegal ke Bareskrim pada Februari lalu. Sederet nama afiliator, termasuk Indra Kenz, turut masuk dalam daftar terlapor. Para korban mengaku mereka terpengaruh oleh konten-konten promosi yang kerap dibagikan afiliator dan influencer lewat media sosial. Pemengaruh kerap mengatakan Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.
Adapun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Indra sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan Indra ditetapkan tersangka setelah ditemukan bukti adanya dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik. Polisi juga menemukan dugaan penipuan serta perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Indra.
Polisi menjerat Indra dengan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Oleh karena itu, Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. “Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan. (*)
Sumber: jawapos