Menko Mahfud: Nama dan Peran Soeharto Tetap Ada dalam Naskah Akademik Keppres 2/2022

Menko Mahfud: Nama dan Peran Soeharto Tetap Ada dalam Naskah Akademik Keppres 2/2022

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) membantah bahwa penerbitan Keppres 2/2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara telah menghilangkan nama dan peran Presiden kedua RI Soeharto.

Menko Polhukam Mahfud MD mengurai, Keppres tersebut menegaskan bahwa tanggal 1 Maret ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Hal tersebut dalam rangka menegakkan sejarah perjuangan bangsa terkait Serangan Umum 1 Maret 1949.


"Keppres tersebut bukan buku sejarah, tapi penetapan atas 1 titik krusial sejarah. Keppres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dan lain-lain dalam SU (Serangan Umum) 1 Maret 1949," tegasnya dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Kamis (3/3).

Nama dan peran presiden yang pernah menjabat selama 32 tahun di Indonesia itu, kata Mahfud, tetap ada dalam Naskah Akademik Keppres 2/2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

"Nama dan peran Soeharto disebutkan di Naskah Akademik Keppres yang sumbernya komprehensif," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Tidak hanya Soeharto, lanjut Mahfud, nama Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (SIY) Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Presiden Ir Soekarno, Wakil Presiden Moh Hatta, Panglima Besar Jenderal Sudirman yang kala itu pemimpin pasukan gerilya SU 1 Maret 1949, juga ada dalam naskah akademik Keppres 2/2022 tersebut.

"Di dalam konsiderans ditulis nama Hamengkubuwono IX, Soekarno, Hatta, Sudirman sebagai penggagas dan penggerak. Peran Soeharto, Nasution, dan lain-lain ditulis lengkap di Naskah Akademik. Sama dengan naskah Proklamasi 1945, hanya menyebut Soekarno-Hatta dari puluhan founding parents lainnya," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

"Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," begitu Diktum Kesatu peraturan yang ditandatangani Jokowi di Jakarta pada 24 Februari 2022.

Pada Diktum Kedua ditegaskan kembali bahwa Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.

"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian petikan Diktum Ketiga.

Penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara sendiri dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Pertama, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kedua, bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ketiga, peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"Dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," kata Presiden Jokowi dalam Keppres 2/2022 tersebut.

Mengacu Keppres tersebut, sejumlah pihak ramai memperbincangkan karena dianggap tidak mencantumkan sama sekali nama Jenderal Soeharto. Pada peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949, Letkol Soeharto saat itu merupakan Letkol Soeharto saat itu merupakan Komandan Brigade X/Wehrkreis III turut serta sebagai pelaksana lapangan di wilayah Yogyakarta.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita