GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kongkalikong yang dilakukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).
"M. Romahurmuziy hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan dana DAK dan DID tahun 2018 dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Diberitakan, Romahurmuziy alias Romi rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/3). Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada 2018.
Romahurmuziy yang diperiksa penyidik sekitar dua jam ini enggan memberikan informasi terkait materi pemeriksaannya. Romahurmuziy yang memakai pelindung wajah dan masker ini memilih bungkam dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Tak ada satu pun pertanyaan awak media yang dijawab olehnya. Termasuk kabar tentang penerimaan uang dalam kasus ini.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman terungkap Romi mengenalkan Budi Budiman kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Puji Suhartono yang bisa membantu pengurusan DAK dan dana intensif daerah (DID) untuk Kota Tasikmalaya.
Saat itu, Romi meminta Budi Budiman mengajukan permohonan DID untuk Kota Tasikmalaya sekaligus biaya pengurusannya melalui Yaya Purnomo dan Puji Suhartono.
Bahkan, saat Mukerwil I DPW PPP Jawa Barat di Pangandaran, Romi meminta Budi segera menyelesaikan biaya pengurusan DID tahun anggaran 2017 kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono.
Hal ini lantaran DID Tasikmalaya telah dicairkan sebesar Rp44,6 miliar untuk pengadaan alat kesehatan dan peningkatan infrastruktur perkotaan.
Sementara untuk DAK, Kota Tasikmalaya saat itu mendapat alokasi sebesar Rp 124 miliar. Atas pengurusan itu, Budi Budiman memberikan suap kepada Yaya dan mantan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II dengan total sebesar Rp 1 miliar.
Diberitakan, KPK mengembangkan kasus korupsi pengurusan DAK 2018. Kasus ini membuat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara.
"Benar KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Ali mengatakan, dalam pengembangan perkara ini pihak lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka. Namun Ali belum bersedia membeberkan pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban dalam pengembangan perkara ini.
"Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan diinformasikan," kata Ali.
Sumber: merdeka