GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali mempelajari fakta-fakta hukum terkait kasus kardus durian. Kasus yang oleh publik selalu dikaitkan dengan nama Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengaku mengikuti apa yang disuarakan oleh masyarakat untuk mengusut tuntas kasus kardus duren yang disebut juga menjerat Cak Imin.
Apalagi, beberapa kali juga adanya unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK yang mempertanyakan kelanjutan perkara korupsi lama yang pernah ditangani oleh KPK.
"Saya kira ini kan perkara yang sudah cukup lama memang ya di KPK, kalau memang ada bukti-bukti saat itu sudah pasti dikembangkan pada saat itu," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (16/3).
Namun kata Ali, KPK memahami peran serta dan aspirasi serta masukan dari masyarakat terkait dengan penanganan perkara di KPK.
"Tentu kami akan pelajari lebih lanjut nanti ya bagaimana fakta-fakta hukum penanganan perkara ini dan fakta persidangan terdahulu yang sudah ada mengenai dari apa yang menjadi disuarakan masyarakat tersebut," kata Ali.
Jika fakta hukum jelas siapa saja yang terlibat, seharusnya sudah dikembangkan tak lama dari perkara tahun 2012 lalu.
"Tapi sekali lagi kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud," pungkas Ali.
Kasus kardus durian merupakan kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011.
Kasus tersebut melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang saat itu dipimpin oleh Cak Imin dan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta.
KPK saat itu melakukan tangkap tangan pada 25 Agustus 2011 dan meringkus dua anak buah Cak Imin. Yaitu, I Nyoman Suisnaya selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan Dadong Irbarelawan selaku mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans.
Selain itu, KPK juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp 1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans yang dibungkus dan dimasukkan ke dalam kardus durian.
Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp 73 miliar.
Sumber: rmol