Kemendagri Buat Pernyataan, Calon Mempelai Beda Agama Sebaiknya Perhatikan

Kemendagri Buat Pernyataan, Calon Mempelai Beda Agama Sebaiknya Perhatikan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pernikahan beda agama rupanya tidak akan tercatat di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pernikahan hanya bisa tercatat, jika kedua mempelai beragama sama.

"Tidak boleh menikah beda agama dicatat di Dukcapil," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui layanan pesan, Kamis (10/3).

Menurut dia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tak mengizinkan pernikahan beda agama.

Kemudian ada fatwa Mahkamah Agung (MA) yang membuat pernikahan beda agama tidak bisa tercatat di Dukcapil.

"Ada fatwa MA bahwa menikah itu harus dengan agama yang sama. Bila beda agama, salah satu harus mengalah. Baru bisa dicatatkan," ungkap Zudan.

Dirinya kemudian menyebut ada dua syarat mempelai bisa mencatatkan pernikahan mereka di Dukcapil untuk kemudian memperoleh akta nikah.

"Pertama ada surat pemberkatan. Kedua foto kopi KTP atau KK," beber Zudan.

Namun, kata Zudan, anak yang dilahirkan dari pasangan yang berbeda agama tetap mendapatkan hak, meskipun status pernikahan tidak tercatat di Dukcapil.

"Kalau anak, tetap bisa dibuatkan akta," beber dia.

Narasi pernikahan beda agama belakangan mencuat ke publik setelah heboh video merekam mempelai melaksanakan akad di sebuah gereja, Kota Semarang.

Pengantin perempuan dalam video itu tampak memakai jilbab, sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam.

Konselor Pernikahan Beda Agama Ahmad Nurcholis menyebut prosesi itu terjadi di Kota Semarang.

"Saya menjadi saksi pernikahan beda agama itu, kemarin Sabtu," ungkap Ahmad melalui sambungan telepon kepada wartawan, Senin (7/3).

Sumber: jpnn
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita