Kasus DAK, KPK Tegaskan Tak Segan Jadikan Pihak Lain Sebagai Tersangka

Kasus DAK, KPK Tegaskan Tak Segan Jadikan Pihak Lain Sebagai Tersangka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya terus menelusuri berbagai pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.

Adapun kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah menyeret mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Saat ini Azis pun sudah menjadi terpidana di kasus tersebut.

“Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara terpidana M Azis Syamsuddin, kami akan pelajari utuh dan analisa lebih dahulu apakah ada fakta-fakta hukum dalam pertimbangan tersebut yang dapat dikembangkan lebih lanjut,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/3).

Ali mengatakan pihaknya masih mencari tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah tersebut. Bahkan Ali mengaku tidak akan pandang bulu jika ada yang terseret di kasus itu maka bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentu jika kemudian ditemukan ada peristiwa pidana korupsi dan ada cukup bukti permulaan maka kami pastikan siapapun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum akan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Diketahui, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3 tahun dan 6 bulan kurungan penjara dalam suap penanganan perkara. Dia juga dikenakan denda pidana sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Azis terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 3.099 miliar dan USD 36.000.

Uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. Uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.

Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita