Kadensus 88: Konflik Papua Tak Bisa Diselesaikan Oleh Polisi Saja

Kadensus 88: Konflik Papua Tak Bisa Diselesaikan Oleh Polisi Saja

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kepala Densus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol Martinus Hukom menegaskan bahwa masalah di Papua termasuk teror-teror yang terjadi di wilayah Papua tidak bisa diselesaikan Densus 88 atau polisi saja. Dia mengutarakan, masalah Papua perlu dipandang dari perspektif yang lebih luas sehingga perlu keterlibatan berbagai elemen dalam menangani kasus-kasus di Papua.

“Dalam menangani masalah Papua mungkin dalam hal ini kita harus melihat dari sisi yang lebih luas lagi, tidak sekedar yang harus diselesaikan oleh kita, bersama-sama loh bukan bukan hanya polisi, ini semua elemen,” kata Martinus usai rapat dengar pendapat (RDP) tertutup dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3).

Martinus juga menuturkan, kepentingan penyelesaian masalah di wilayah Papua dengan memastikan Papua tidak lepas dari NKRI. Hal ini, sudah pernah dilakukan Indonesia saat menghadapi kelompok separatis di Aceh.

“Kita punya model-model penanganan orang-orang yang punya keinginan untuk separatis contohnya Aceh, apakah Aceh ditangani dengan Undang-Undang Teror? enggak kan. Jadi, kita punya kepentingan untuk tetap mempertahankan Papua sebagai bagian dari Indonesia,” ucap Martinus.

Dalam konteks itu, lanjut Martinus, penyelesaian masalah di Papua bukan sekedar penyelesaian masalah terornya, tetapi untuk memastikan masyarakat di Papua tidak mempunyai keinginan untuk merdeka atau lepas dari Indonesia.

“Artinya pendekatan yang dilakukan terhadap Papua itu harus lebih komprehensif, tidak sekedar menyelesaikan kekerasan, karena kekerasan itu ekses daripada keinginan, daripada kehendak. Kita harus menyelesaikan kehendaknya, bukan perbuatan aktualnya, itu lebih penting,” pungkas Martinus.

Sumber: jawapos

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita