Ini Deretan Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim: Mulai dari Jam Tangan Hermes sampai Mobil Porsche

Ini Deretan Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim: Mulai dari Jam Tangan Hermes sampai Mobil Porsche

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih lanjut menyita aset milik tersangka penipuan investasi via platform Quotex, Doni Salmanan. 

Sejauh ini penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) telah menyita berbagai jenis barang mewah yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan investasi tersebut.

Deretan aset Doni Salmanan yang disita polisi, menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mulai dari jam tangan mewah, rumah, motor mahal, hingga supercar.

Berikut adalah daftarnya:

1. Satu unit rumah di Soreang, Kabupaten Bandung
2. Satu unit rumah di Kota Bandung
3. Porsche 911 Tarera 4S
4. Dua unit Honda CRV
5. Satu unit Toyota Fortuner
6. Satu unit kendaraan BMW
7. Dua unit motor Kawasaki Ninja
8. Satu unit motor Ducati Superlegera
9. Lima unit motor Yamaha Gear
10. Satu unit motor KTM
11. Satu unit motor MSI
12. Satu buat Macbook Pro
13. Satu buku tabungan atas nama DS
14. Dua buku tabungan atas nama DNF
15. Satu kartu debit

Penyidik juga menyita sejumlah pakaian berkategori mahal milik Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidananya.

"Seperti 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana, topi, tas, empat pasang sepatu yang nilainya tinggi serta satu buah jam tangan Hermes," ujar Gatot.

Menurut Gatot, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memblokir dana dan memeriksa aset Doni Salmanan yang telah disita.

"Masih dilakukan pemeriksaan dan kami akan terus lakukan tracing aset," pungkasnya.

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita