Haris Azhar dan Fatia Dipaksa Jadi Tersangka agar Tidak "Cerewet"

Haris Azhar dan Fatia Dipaksa Jadi Tersangka agar Tidak "Cerewet"

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat kental terasa dalam penetapan tersangka Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyati atas dugaan pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan.

Tak hanya pembungkaman, penetapan tersangka keduanya juga dinilai tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Luhut Binsar Pandjaitan belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor. Sehingga, alat bukti tidaklah cukup menjadikan Haris dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan," kata Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, Rabu (23/3).

Semestinya, kata dia, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pendekatan restorative justice, karena pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE.

Dengan demikian, kata dia, penyidik tidak boleh gegabah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka.

"Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP," sesalnya.

Lebih jauh, ia melihat proses hukum dua aktivis HAM ini sebagai bentuk pembungkaman dari penguasa atas suara-suara kritis dari rakyat.

"Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara, sekalipun apa yang disampaikan (Fatia dan Haris) itu atas dasar hasil riset," cetusnya. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita