Firli Cs Digugat Soal Eks Pegawainya Soal TWK, Begini Respons KPK

Firli Cs Digugat Soal Eks Pegawainya Soal TWK, Begini Respons KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Mantan pengawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gugatan terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Mereka menggugat pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku menghormati langkah mantan pegawainya lembaga atirasuah yang mengguggat pimpinan KPK tersebut. Kata dia, KPK akan menyiapkan materi untuk melawan gugatan itu.


“Tentu KPK akan menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan tentunya di dalam proses persidangan dimaksud, seperti penjelasan bagaimana proses tes wawasan kebangsaan sampai kemudian alih status itu dilakukan,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (3/3).


Ali mengatakan, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak mantan pegawai lembaga antirasuah sebagai warga negara Indonesia. KPK tidak bisa mengintervensi kemauan mereka untuk mendapatkan kepastian hukum.


Namun, KPK menegaskan tidak ada yang salah dengan proses alih status pegawai. Proses itu dipastikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.


“Prinsipnya bahwa tentu proses alih status pegawai KPK berulang kali kami sampaikan sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan dan turunannya,” katanya.

Ali juga mengaku yakin pihaknya akan menang melawan gugatan tersebut. Sebab KPK pernah menang dalam beberapa gugatan serupa di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kemarin sudah diuji baik itu di Mahkamah Agung maupun di Mahkamah Konstitusi, tentu sekali lagi, kami tegaskan prosesnya sudah berjalan sesuai dengan aturan,” ungkapnya.


Sebelumnya, mantan pegawai KPK Hotman Tambunan Dkk menggugat Pimpinan KPK, Kepala BKN dan Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta. Gugatan ini terkait dengan kepegawaian.


Gugatan Ita Khoiriyah Dkk terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman Dkk terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.


Dalam gugatannya, mantan pegawai KPK meminta hakim memerintahkan para tergugat menjalankan rekomendasi Ombudsman tentang adanya maladministrasi dalam proses pengalihan pegawai menjadi ASN.



Hakim juga diminta untuk menyatakan para tergugat bersalah karena tidak menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait proses peralihan pegawai. Para tergugat juga diminta membayar kerugian para penggugat sejak penghentian berlangsung.

Sumber: Jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita