Fadli Zon: Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan

Fadli Zon: Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon menilai bongkar-pasang regulasi mengenai BPJS Kesehatan, khususnya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, membuat tata kelola institusi tersebut terlihat amatiran dan membuat pesertanya alami kebingungan. Di satu sisi dari aspek iuran ingin dimaksimalkan, namun aspek manfaatnya justru terus-menerus dikoreksi.

“Jika cara kerja Pemerintah seperti itu, bagaimana orang akan tertarik menjadi peserta?” jelas Fadli Zon, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Minggu (27/2/2022).

Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 telah menandatangani Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Inpres tersebut ditujukan ke beberapa kementerian, kepolisian hingga kepala daerah tingkat I dan II secara vertikal, termasuk yang menjadi mitra Komisi I DPR RI seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Inpres ini mempersyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik, mulai dari SIM, STNK, SKCK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga ke soal keimigrasian.

Bongkar-pasang regulasi tersebut, jelas Fadli, terlihat saat Oktober 2019 lalu, Presiden Jokowi pernah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kelas I dari semula Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per bulan; Kelas II dari semula Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per bulan; dan Kelas III dari semula Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan.

“Namun pada bulan April 2020, Perpres itu dinyatakan tidak berlaku, sehingga besaran iuran BPJS kembali menjadi seperti yang diatur oleh Perpres No. 82 Tahun 2018, yaitu tarif sebelum kenaikan itu terjadi,” jelas Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini.

Anehnya, tambah Fadli, pada Mei 2020, Presiden kembali mengeluarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, yang merevisi kembali iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020, dimana iuran Kelas I ditetapkan jadi Rp150 ribu; Kelas II Rp100 ribu; dan Kelas III Rp42 ribu.

“Bongkar pasang regulasi hanya dalam hitungan bulan semacam itu, tentu saja sangat membingungkan para peserta BPJS,” ujarnya.

Yang terbaru, pemerintah berencana menghapuskan kelas rawat inap BPJS, namun hingga saat ini peserta masih ditarik iuran berdasarkan kelas.

“Ini kan tidak adil bagi peserta yang membayar iuran lebih mahal. Bisa jadi peserta selama ini membayar iuran Kelas I, tetapi saat giliran mereka mengklaim manfaat, mereka hanya bisa mengklaim standar rawat inap yang saat ini sebenarnya milik Kelas II,” duganya.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita