Diduga Peras Pegawai RS dan Puskesmas, 2 Oknum BPK Jabar Diamankan Kejati

Diduga Peras Pegawai RS dan Puskesmas, 2 Oknum BPK Jabar Diamankan Kejati

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Diduga melakukan pemerasan di Kabupaten Bekasi, dua orang oknum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jabar diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Kajati Jabar Asep N Mulyana menjelaskan kedua oknum itu berinisial AMR dan F. Pelaku yang diamankan di kantornya itu saat ini diamankan oleh pihak Kejati.



"Inisial AMR dan F, kita amankan di kantornya, hari ini," kata K, di Kantor Kejati Jabar, Jalan L.L R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3).

Asep menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan uang Rp 350 juta di apartemen yang disewa AMR dan F di Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

"Kegiatan tadi siang kami mengamankan dan menggeledah uang sebanyak Rp 350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh oknum bersangkutan," ungkapnya.

Asep menjelaskan, pemerasan dilakukan AMR dan F dengan modus 'temuan' laporan keuangan di salah satu rumah sakit yang diperas. Selain rumah sakit, AMR dan F juga melakukan hal sama terhadap 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi.

"Jadi modusnya dia menyampaikan ada temuan dan akan menegokan, kalau tidak memberikan uang dengan jumlah tertentu maka akan diungkap," tandasnya.

"Yang diminta kurang lebih Rp 500 juta, rumah sakit Rp 100 juta dan 17 Puskesmas itu dia dapat Rp 250 juta," tandasnya.

Pihak Kanwil BPK RI Jawa Barat pun langsung mengambil langkah cepat dengan memberhentikan sementara dua oknum pegawai BPK Jabar itu.

"Untuk dua orang ini akan dinonaktifkan sebagai pemeriksa," ucap Kepala Kanwil BPK RI Jawa Barat, Agus Khotib.

Terkait status ASN-nya, Agus mengatakan, perlu proses panjang. Namun yang pasti, untuk saat ini pegawai berinisial AMR dan F tersebut diberhentikan sebagai pemeriksa.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita