Diduga Afiliator Binary Option, Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Diduga Afiliator Binary Option, Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022). Laporan ini datang dari lelaki bernama Federico Fandy.

Dalam aduan Federico Fandy, Kapten Vincent Raditya dikenakan dugaan penipuan serta tindak pidana pencucian uang.

"Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator di aplikasi OxTrade. Ini semacam binary option juga," ujar Riswal Saputra selaku kuasa hukum Federico Fandy.


Dijelaskan kuasa hukum Federico Fandy lainnya, Prisky Riuzo Situru, Kapten Vincent Raditya diduga mempromosikan kegiatan binary option di aplikasi OxTrade lewat Instagram.

Ia juga mencantumkan tautan bagi orang-orang yang tertarik melakukan kegiatan trading di aplikasi tersebut.


Tak berhenti sampai di situ, Kapten Vincent Raditya juga berstatus sebagai salah satu pengajar di grup Telegram member OxTrade.


"Jadi ini sama dengan Binomo dan Quotex itu," kata Prisky Riuzo Situru.

Sebagai salah satu terduga korban praktek binary option lewat platform OxTrade, Federico Fandy mengaku rugi hingga puluhan juta rupiah.

Sedangkan untuk saat ini, total korban OxTrade sudah mencapai di atas 10 orang dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 200 juta.

Dari laporan Federico Fandy, Kapten Vincent Raditya diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Lalu ada Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan/l atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita