GELORA.CO -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) didesak untuk segera memeriksa anggota DPR RI, Zulkifli Hasan alias Zulhas yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI, terkait kebenaran informasi di masyarakat soal keterlibatan eksekutif dalam wacana penundaan Pemilu 2024.
Desakan itu disampaikan langsung oleh Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi, merespons kabar di masyarakat bahwa Zulhas mendapatkan arahan dari eksekutif, dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk mengusulkan penundaan Pemilu 2024.
"Kemudian skenario penundaan itu disampaikan. Isu beredar di masyarakat. Tapi kemudian oleh pihak eksekutif, oleh pihak Luhut, itu dibantah. Nah sehingga Mahkamah Kehormatan Dewan ini harus menjaga marwah Dewan Perwakilan Rakyat, apakah wakil rakyatnya pembohong, atau yang berbohong itu pihak eksekutif," ujar Adhie kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/3).
MKD harus segera melakukan pemeriksaan terhadap Zulhas untuk membuktikan dan menjelaskan kepada publik siapa yang berbohong, Zulhas atau Luhut.
"Nah apabila persekongkolan penundaan pemilu itu dianggap melanggar etika DPR, etika parlemen, karena ini kan jadwalnya sudah disepakati oleh parlemen, berarti ada pengkhianatan di dalam parlemen," kata Adhie.
Sehingga, lanjut Adhie yang juga merupakan Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, apabila Zulhas dinyatakan dipaksa oleh Luhut, harus disampaikan kepada publik.
"Nah kalau ini dianggap melakukan pengkhianatan terhadap kesepakatan yang sudah disepakati oleh parlemen maka semua yang terlibat di dalam persekongkolan ini harus dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Jadi pentingnya itu untuk menjelaskan siapa yang berbohong. Fokusnya terlebih dahulu si Zulhas," jelas Adhie.
Jika hasil pemeriksaan itu menyatakan bahwa Zulhas tidak berbohong, MKD harus membahas persoalan persekongkolan pengkhianatan terhadap penundaan pemilu secara khusus dengan eksekutif atau pemerintah.
"Jadi kalau apa yang dikatakan Zulhas itu benar bahwa inisiatif penundaan pemilu dari eksekutif, maka anggota DPR yang lain juga harus ditanya benar tidak soal pernyataan ini bahwa ini memang diinisiasi oleh eksekutif," tuturnya.
"Kalau sudah jelas inisiasi pengkhianatan terhadap jadwal pemilu itu oleh eksekutif, maka Mahkamah Kehormatan Dewan harus memberikan rekomendasi kepada DPR untuk melakukan sesuatu langkah politik berikutnya," sambung Adhie.
Namun demikian, jika Zulhas yang berbohong, tegas Adhie, harus diberikan sanksi politik. Salah satunya dicopot sebagai anggota DPR RI.
Sumber: RMOL