Dapat Untung Banyak dari Menipu Orang Lain, Doni Salmanan Minta Maaf

Dapat Untung Banyak dari Menipu Orang Lain, Doni Salmanan Minta Maaf

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Doni Salmanan, mendapat untung banyak setelah menipu banyak orang dengan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex. Pria berusia 23 tahun itu sekarang sudah menjadi status tersangka atas kasus penipuan.

Saat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merilis hasil penyidikannya, Selasa (15/3/2022) kemarin, Crazy Rich Doni Salmanan yang dihadirkan dengan menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye, meminta maaf.

"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum. Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, crypto dan lain sebagainya," ujar Doni.

Dia sangat berharap masyarakat Indonesia memaafkan semua kesalahannya. Doni juga memohon doa kepada seluruh masyarakat Indonesia agar hukuman atau sanksi yang ia terima terkait kasus penipuan investasi bisa sedikit berkurang.

"Kemudian yang kedua, saya ingin juga memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," sambungnya.

Suami selebgram Dinan Nurfajrina ini kemudian mengimbau seluruh masyarakat agar tidak lagi terjebak dalam trading khususnya yang ilegal serta merugikan diri sendiri.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati agar tidak terjebak dengan trading yang ilegal," pungkas Doni.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri di saat yang sama mengungkapkan motif tersangka Doni Salmanan melakukan tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex. Dia mengatakan, tersangka ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan affiliator sebagai mata pencahariannya.

"Untuk motivasi tersangka itu sendiri, tersangka DS ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Asep menyebut, guna mendapatkan tujuan tersebut Doni Salmanan kemudian mengunggah sejumlah konten hoaks yang menunjukkan pendapatan profit tinggi melalui platform Quotex.

Konten tersebut diunggah Doni melalui akun Youtubenya atas nama King Salmanan. Melihat konten tersebut, para korban tertarik hingga akhirnya terjun ke dunia trading.

"Para korban yang tertarik akan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materil," tukasnya.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang ancaman pidananya 4 tahun penjara. Dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita