GELORA.CO -Korban penipuan aplikasi Qoutex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan untuk melaporkan ke Direktorat Tipidsiber Bareskrim.
Demikian imbauan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus penipuan trading online di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa sore (15/3).
"Untuk para korban dapat melakukan pengaduan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan nomor nomor 08132420009," kata Asep.
Asep tak lupa juga mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran investasi atau trading binary option ilegal. Ia mengingatkan, jika masyarakat ingin melakukan investasi atau trading, sebaiknya memastikan bahwa platform itu sudah terverifikasi di Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Kami dari Dittipidsiber Bareskrim mengimbau pada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap penawaran investasi atau trading," ucapnya.
Dalam kasus itu, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: RMOL