GELORA.CO - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akhirnya mengonfirmasi bahwa pemerintah sudah sah mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (migor) kemasan. Dari semula Rp 14.000 per liter, kini dilepas ke mekanisme pasar. Dengan demikian, harga akan menyesuaikan dengan nilai keekonomian.
HET Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg hanya berlaku untuk migor curah. ”Semua pengecer yang menjual migor curah eceran ke konsumen wajib mengikuti HET,” ujar Lutfi kemarin (17/3).
Dia lantas menjelaskan alasan pemerintah tak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan.
Menurut Lutfi, hal itu bertujuan mencegah tindakan curang dari oknum yang membuat barang jadi langka. Pasalnya, kebijakan HET diterapkan karena harga CPO sebagai bahan baku migor diturunkan jauh lebih rendah dibandingkan tren harga internasional.
”Kita mesti lihat kemarin itu memang barangnya tidak ada karena melawan mekanisme pasar. Perbedaan antara (harga) minyak yang kita sediakan dan harga internasional tinggi sekali,’’ beber Lutfi. Tingginya disparitas harga itu memberikan potensi penyelundupan pasokan minyak sawit yang murah. Akibatnya, produksi minyak goreng menjadi langka.
Jerat Penimbun Migor
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mendatangi Jakarta International Container (JICT) I, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka datang bersama petugas dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Tujuannya adalah melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan.
’’Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022,’’ terang Ketut.
Itu terkait dengan proses distribusi minyak goreng kemasan ke luar negeri atau ekspor. ’’Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan satu unit kontainer 40 feet nomor kontainer BEAU 473739 6,’’ ungkap Ketut. Di dalam kontainer tersebut ditemukan 1.835 karton minyak goreng kemasan berbagai merek. Sejauh ini, Kejati DKI menduga ekspor menuju Hongkong tersebut dilakukan dengan cara-cara melawan hukum.
Tentu keterangan itu disampaikan bukan tanpa dasar. Menurut Ketut, indikasi melawan hukum yang ditemukan oleh tim penyelidik itu adalah ekspor menyalahi aturan undang-undang (UU) yang berlaku. Bukan hanya itu, mereka juga menyebut kegiatan yang dilakukan oleh PT AMJ mengakibatkan kerugian perekonomian negara. ’’Dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp 400 juta per kontainer,’’ bebernya.
Lebih lanjut, Ketut menyampaikan bahwa tim penyelidik Kejati DKI telah meminta Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengamankan temuan satu unit kontainer tersebut. Mereka juga meminta kontainer itu tidak dipindah atau dikeluarkan dari Terminal Kontainer JICT I sampai proses hukum selesai.
Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menemukan kejadian yang selama ini dikhawatirkan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yakni, dugaan adanya penyelundupan migor ke luar negeri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, pihaknya telah melaporkan ke Kejati DKI Jakarta terkait dugaan penyelundupan migor sebanyak 23 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. ’’Sebanyak 22 kontainer sudah dikirim, satu kontainer masih tersisa,’’ ujarnya.
Menurut Boyamin, ada eksportir ilegal yang memperoleh migor dengan membeli barang suplai dalam negeri, baik dari pedagang besar maupun produsen. Namun, bukannya untuk dijual ke masyarakat, melainkan dijual ke luar negeri. ’’Ini yang berpengaruh atas kelangkaan migor belakangan,’’ jelasnya.
Di Indonesia, harga migor per 5 liter mencapai Rp 120 ribu hingga Rp 150 ribu. Namun, begitu berada di luar negeri, harganya bisa mencapai Rp 450 ribu hingga Rp 520 ribu. ’’Kami prediksi keuntungan per kontainer Rp 450 juta, dengan 23 kontainer total menjadi Rp 10,3 miliar,’’ paparnya.
Dari data yang diperoleh, ada tiga perusahaan yang terkait dengan penyelundupan tersebut. Yakni, PT AMJ, PT NLT, dan PT PDM. ’’Semua data telah diserahkan ke Kejati DKI Jakarta, kami laporkan sebagai korupsi,’’ ujarnya.
Boyamin juga me-warning penegak hukum mengawal kasus tersebut dan melakukan gugatan praperadilan bila kasus itu berjalan lambat. “Kalau main-main, kami gugat praperadilan,” tegasnya.
Sumber: jawapos