Betulkah Munarman Teror*s? Prof Andi Hamzah: Kalau Cuman Bicara Belum Bikin Apa-apa, ya Belum!

Betulkah Munarman Teror*s? Prof Andi Hamzah: Kalau Cuman Bicara Belum Bikin Apa-apa, ya Belum!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pakar hukum pidana Prof. Andi Hamzah memberikan penjelasan gamblang terkait tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Munarman.

Menurutnya, selama tidak dapat dibuktikan secara langsung keterlibatannya dalam aksi terorisme, maka tidak dapat dituntut hukuman mati.

Prof Andi awalnya menjelaskan bahwa beberapa negara ada yang masih mempertahankan pidana mati, termasuk di Indonesia. Meski begitu, terdapat beberapa pihak yang menolak pemberlakuan pidana mati di Indonesia, salah satunya, adalah dirinya sendiri.

Namun begitu, ia memberikan pengecualian pidana mati dapat dilaksanakan yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan terorisme.

“Saya tidak setuju pidana mati kecuali, genosida, satu. Kedua, kejahatan terhadap kemanusiaan, yang ketiga terorisme,” ujar Prof Andi Hamzah dalam pembahasan ‘Kontroversi Kasus Hukum Munarman’ yang disiarkan oleh TvOneNews pada 1 Maret 2022.

Lebih lanjut, menurut Prof Andi, dalam klasifikasi terorisme ini tidak semua yang terlibat dapat dikategorikan sebagai teroris, kecuali mereka yang memang secara langsung terlibat dan perbuatan tersebut terlaksana serta ada bukti konkret.

“Terorisme ini tidak seluruhnya diatur seperti pengeboman Bali, Mariot, Sudirman, Poso, dan yang langsung merencanakan melakukan pengeboman, itu pantas dipidana mati menurut saya. Tapi kalau yang membantu, hanya menyetir mobil, itu tidak pantaslah pidana mati.”

“Jadi hanya yang merencanakan dan harus ada bukti, seperti bom Bali itu. Jadi ini kalau bicara-bicara belum bikin apa-apa, ya dia belum melakukan terorisme, merencanakan juga belum, jadi itu menurut pendapat saya,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati kepada Munarman. JPU berasalan tuntutan mati ini lantaran Munarman dianggap orang yang paling berpengaruh di dalam organisasi FPI.

“Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini ada;ah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu 2 Februari 2022 dilansir dari Sumeks.co.

JPU menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan kepada Munarman itu diatur di dalam pasal 14 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam Pasal tersebut disebutkan, jika seseorang yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat diancam hukuman mati.

“Yang saya ketahui, pertama itu beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Kedua, beliau sekretaris. Artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” jelas JPU.

Sumber: terkini
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita