Angelina Sondakh Sudah Keluar Lapas Pagi Ini

Angelina Sondakh Sudah Keluar Lapas Pagi Ini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh resmi menghirup udara bebas dan menjalankan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada hari ini, Kamis pagi (3/3).

"Angelina Sondakh keluar Lapas Perempuan Jakarta pukul 06.30 WIB," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Rika Aprianti kepada wartawan, Kamis pagi (3/3).


Proses pengeluaran Angelina kata Rika, dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) yang telah ditentukan.

"Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkan ia harus berada di Lapas selama 10 tahun. Dan ia mengatakan bahwa tindakannya yang dulu tidak patut dicontoh," ungkap Rika meringkas pesan yang disampaikan Angelina saat keluar dari Lapas.

Selain itu, Angelina juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan seluruh jajaran petugas Lapas Perempuan Jakarta yang telah membinanya selama ini.

"Angelina menyempatkan diri juga berpamitan dengan rekan-rekan warga binaan dan menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar," kata Rika.

Pembebasan Angelina ini kata Rika, juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DKI Jakarta, Marcelina.

Angelina merupakan warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai 27 April 2012.

Angelina menjalankan pidana penjara selama 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 107PK/Pid.Sus/2015.

Selama menjalani pidana, Angelina mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) nomor W.10-2598.PK.01.01.02 tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015, remisi tersebut juga diberikan kepada seluruh narapidana.

Angelina dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan.

Seharusnya, Angelina mendapatkan CMB pada Oktober 2021 kemarin. Namun, karena Angelina tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278, maka waktu CMB Angelina ditunda dan diperpanjang selama empat bulan lima hari yang jatuh pada hari ini.

Selama menjalani CMB, Angelina wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan.

Angelina Sondakh saat menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang pada Jumat, 3 Februari 2012.

Angelina ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Dalam perkaranya, di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Angelina divonis empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis, 10 Januari 2013.

Angelina terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dari Grup Permai.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Angelina dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak terima vonis tersebut, Angelina terus melakukan upaya hukum. Salah satunya dengan mengajukan Kasasi ke MA.

Upaya hukum Kasasi di MA, ternyata hukuman Angelina diperberat, yaitu divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Rabu, 20 November 2013.

Selain itu, Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS atau sekitar Rp 27,4 miliar.

Masih tak terima atas vonis yang diperberat itu, Angelina selanjutnya melakukan upaya hukum terakhir, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

MA akhirnya mengabulkan PK Angelina, sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Angelina Sondakh tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Pada PK di MA tersebut, selain pidana penjara dikurangi dua tahun dari putusan Kasasi, Majelis PK MA juga mengurangi uang pengganti.

Sehingga pada akhirnya, Angelina menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya, uang pengganti yang dijatuhkan kepada Angelina sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara.

Angelina sendiri sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 8.815.972.722, sehingga sisa Rp 4.538.027.278 yang diganti dengan pidana penjara selama empat bulan lima hari setelah dikalkulasi.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita