GELORA.CO - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman diminta segera mengundurkan diri. Anwar Usman diminta mundur untuk menghindari konflik kepentingan terkait uji materi pelanggaran UU terhadap Undang Undang Dasar (UUD)1945.
Desakan itu disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Antony Budiawan merespons rencana pernikahan Anwar Usman dengan adik kandung Presiden Joko Widodo bernama Idayati.
Anthony mengatakan, Anwar Usman perlu mundur karena saat ini masyarakat menggugat pemerintah.
"Untuk hindari konflik kepentingan dalam uji materi pelanggaran UU terhadap UUD, yang intinya adalah rakyat menggugat Pemerintah (di bawah Presiden Jokowi)," demikian kata Anthony melalui laman Twitter pribadinya, (Senin (21/3).
Dalam pandangan Anwar Usman, jika seandainya MK nantinya memutuskan memenangkan pemerintah dalam gugatan uji materi tersebut, maka rakyat akan menganggap MK tidak objektif.
"Rakyat bisa beranggapan MK tidak objektif, karena mempunyai hubungan keluarga dengan Presiden, sehingga dapat mencoreng nama baik Presiden. Untuk itu, Ketua MK wajib mengundurkan diri," pungkasnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman telah menjadi duda pada Februai 2021 karena sang istri meninggal dunia. Sedangkan, Idayati pada tahun September 2018 silam juga ditinggal meninggal oleh suaminya.
Sumber: rmol