GELORA.CO -Logo halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menuai kritik pedas dari masyarakat. Sebabnya, karena tidak menggunakan bahasa arab dan berbentuk menyerupai gunungan wayang.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily menegaskan penerbitan logo halal tersebut merupakan amanat dari UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Atas dasar tersebut, ada kewajiban BPJPH membuat logo halal yang berlaku secara nasional.
"Soal logo tersebut diinterpretasi atau dimaknai secara berbeda-beda tentu tergantung dari sudut pandang masing-masing yang menilainya,” ucap Ace kepada wartawan, Minggu (13/3).
Menurutnya, baik tulisan menggunakan bahasa Arab atau tidak terpenting adalah barang yang diberikan logo itu tidak hilang maknanya, lantaran kata halal sendiri merupakan saduran dari bahasa Arab.
"Bagi saya, yang terpenting tulisan Arab itu ya mengandung kata halal dan sudah terkandung dalam tulisan Arab yang bermakna itu. Sepengetahuan saya jenis tulisan itu dalam kaligrafi Arab termasuk dalam kategori khat kufi,” katanya.
Menyinggung ihwal polemik masyarakat yang memandang bahwa logo baru tersebut tidak mencerminkan kehalalan suatu produk tertentu, Ace mengatakan setiap orang memiliki pandangannya masing-masing terhadap suatu permasalahan.
"Soal memaknainya ya tergantung cara kita memandangnya. Yang jelas bahwa pembuat logo ini memiliki tujuan huruf Arab halal ini mengadaptasi kearifan lokal yang dimiliki budaya bangsa kita,” katanya.
"Bagi orang yang terbiasa membaca huruf Arab dengan berbagai jenisnya, tentu akan mudah untuk membacanya bahwa itu huruf Arab yang artinya halal. Tapi bagi yang tak terbiasa membaca Arab, pasti masih teramat asing,” imbuhnya.
Dia berharap, Kemenag segera melakukan sosialisasi secara masif terkait logo halal yang baru dikeluarkan itu, agar tidak mengundang kegaduhan di tengah masyarakat.
"Oleh karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat lebih luas soal logo tersebut,” tutupnya.
Sumber: RMOL