GELORA.CO - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menanggapi vonis bebas untuk Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin yang didakwa melakukan pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Praktisi hukum itu menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk kedua anggota Polri itu merupakan sebuah keadilan.
"Hakim sudah sampai pada kesimpulan bahwa para terdakwa tidak bersalah dan majelis hakim berwenang untuk memutuskan itu. Itulah keadilan," kata Kapitra Ampera yang dihubungi JPNN.com, Sabtu (19/3).
Mantan pengacara pendakwah Ustaz Abdul Somad itu menegaskan jika jaksa penuntut umum tak mau menerima vonis tersebut, masih ada upaya hukum lain.
Menurut Kapitra, kejaksaan sebagai pihak yang mendakwa dan menuntut kedua terdakwa bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
"Bisa (banding, red) ke pengadilan yang lebih tinggi atau belum puas lagi ada Mahkamah Agung. Itu proses kebenaran yang dilindungi undang-undang," tuturnya.
PN Jaksel pada persidangan Jumat (18/3) menyatakan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan enam laskar FPI meninggal dunia.
Namun, majelis hakim menganggap kedua terdakwa itu tidak dapat dijatuhi hukuman. Sebab, ada pembenaran dan alasan untuk memaafkan tindakan dua anggota Polda Metro Jaya itu.
Sumber: jpnn