Yan Harahap: Kalau Dana JHT Kuat, Kenapa Harus Ditahan?

Yan Harahap: Kalau Dana JHT Kuat, Kenapa Harus Ditahan?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Harahap mengomentari kebijakan baru tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai polemik belakangan ini.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Yan heran mengapa hak pekerja ditahan pemerintah. Padahal, pemerintah memastikan kondisi keuangan dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) cukup kuat.

"Keuangan kuat??? Kalau kuat, kenapa pula harus menahan-nahan dana JHT hak pekerja?, tulis Yan sebagaimana dikutip dari akun Twitter @YanHarahap, Sabtu (19/2/2022). 

Sebagai informasi, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengklaim kondisi keuangan dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) cukup kuat. Ia pun meminta masyarakat tak risau dengan pencairan di usia 56 tahun.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Saat ini, kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022). 

Moeldoko juga memaparkan aset bersih JHT BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat setiap tahun. Menurutnya, hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp22,96 triliun. Jumlah itu naik 8,2 persen dari tahun 2019 yang berada di angka Rp21,21 triliun.

Ia juga mengklaim bahwa berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, peningkatan itu seiring kenaikan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp340,75 triliun. Ia mengatakan dana investasi JHT mencapai 70 persen dari keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya," katanya.[]

Sumber: akurat
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita