Usai Diperiksa, Bareskrim Langsung Tahan Indra Kenz

Usai Diperiksa, Bareskrim Langsung Tahan Indra Kenz

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Selebgram Indra Kenz resmi ditahan usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi trading online Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, penetapan tersagka dan penahanan Indra ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.


"Adapun hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikan statusnya sebagai tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (24/2).

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kesuma.

"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.

Atas perbuatannya, Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita