GELORA.CO -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri bakal memanggil selebgram Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Indra yang merupakan afiliator aplikasi tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
"Pasti kami akan periksa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2).
Kendati demikian, Whisnu belum memastikan kapan memanggil Indra Kenz. Sebab saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.
Whisnu masih belum memberi tanggal pasti terkait pemeriksaan Indra. Pihaknya akan memeriksa saksi ahli terlebih dahulu.
"Mungkin minggu depan. Tapi kami akan periksa saksi ahli dulu," ucapnya.
Ditipideksus Bareskrim Polri masih melakukan proses penyelidikan dalam kasus ini. Namun, diperkirakan kerugian sementara dari 8 korban berjumlah Rp 3,8 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada 8 korban, polisi mengatakan aplikasi atau website Binomo pernah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang dipilih korban.
Sumber: RMOL