Tanda Tangannya Diduga Dipalsukan Ketua DPP PNA, Tiyong dan Falevi Laporkan Miswar dan Asiah ke Polda Aceh

Tanda Tangannya Diduga Dipalsukan Ketua DPP PNA, Tiyong dan Falevi Laporkan Miswar dan Asiah ke Polda Aceh

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Politikus Partai Nanggroe Aceh, Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani, melaporkan dua rekan mereka, Asiah Uziah dan Miswar Fuadi. Dua nama terakhir dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat pengajuan pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dua anggota DPRA dari Fraksi PNA itu melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan surat Pengajuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRA yang diajukan oleh DPP PNA versi Irwandi Yusuf pada SPKT Polda Aceh Rabu (23/2).


Pengacara Tiyong dan Falevi, Imran Mahfudi mengatakan, DPP PNA versi Irwandi Yusuf pada 4 Februari 2022 mengajukan dua versi surat ke DPR Aceh ihwal pergantian itu. Surat pertama dimasukkan pada pukul 10.00 WIB. Lantas versi kedua dilayangkan pada tanggal yang sama 7 jam kemudian.

“Isinya berbeda. Kami menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan dalam penerbitan surat tersebut. Yang menandatangani surat tersebut, salah satunya, adalah Irwandi Yusuf. Tidak mungkin (Irwandi Yusuf) bisa menandatangi surat antara pukul 10 pagi sampai pukul 17.00 wib pada hari yang sama karena dia dipenjara,” kata Imran Mahfudi, Rabu (23/2).

Asiah, menurut Imran Mahfudi, adalah orang yang mengantarkan surat itu ke DPR Aceh. Sedangkan Miswar Fuady adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam administrasi kepartaian.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita