GELORA.CO -Badan Pangan Nasional akan mengambil alih kewenangan tiga kementerian. Pengambilalihan itu sesuai Peraturan Presiden 99/2021 yang disahkan Presiden Joko Widodo per tanggal 29 Juli 2021.
Beberapa kewenangan kementerian yang nantinya diambil alih Badan Pangan Nasional itu adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Badan Usaha Miliki Negara (BUMN).
Dalam Pasal 28 Perpres 66/2021 disebutkan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan ke Badan Pangan Nasional.
"Dalam hal: a. perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan, dan b. perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan," demikian kutipan dalam Perpres itu.
Selain itu, dalam pasal 28 ayat 2 juga dijelaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian mendelegasikam kewenangan kepada Badan Pangan Nasional.
Secara teknis, dalam item a juga dijelaskan bahwa perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola BUMN di bidang pangan.
"Perumusan kebijakan dan penetapan harga pembelian pemerintah dan rafaksi," tulis item be 28 ayat 2.
Pasal 29 Perpres 66/2021 juga menjelaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum Bulog dalam rangka kebijakan pangan nasional.
Teknis kerjanya, Kepala Badan Pangan Nasional akan melaporkan kinerjanya pada Presiden selaku Kepala Pemerintahan.
"(Laporan Presiden) Mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pangan secara terbuka atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan," bunyi Pasal 36 dalam Perpres tersebut.
Sumber: RMOL