GELORA.CO -Selain divonis 3,5 tahun penjara, mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin juga dicabut hak politiknya selama empat tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Azis terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Azis dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Hakim Ketua, Muhammad Damis di PN Tipikor Jakarta, Kamis siang (17/2).
Dalam putusan ini, Majelis Hakim sebelumnya mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan putusan bagi diri terdakwa Azis.
Keadaan yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi; perbuatan terdakwa Azis telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI; terdakwa Azis tidak mengakui kesalahannya; dan terdakwa Azis berbelit-belit selama persidangan.
Sedangkan keadaan yang meringankan, yaitu terdakwa Azis belum pernah dihukum; dan terdakwa Azis mempunyai tanggungan keluarga.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Azis dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Sumber: RMOL